KOG Index

Jumat, 09 Juli 2010

"Penilaian tentang UU ITE"


Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 ayat 3 berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik". Dengan adanya undang-undang tersebut, kita dituntut untuk lebih santun dalam berkomunikasi dalam dunia maya (internet). Mengapa demikian???
Bila lawan bicara kita di dunia maya tersinggung, beliau berhak menuntut kita dengan alasan penghinaan atau pencemaran nama baik. Salah satu contoh, pada bulan november 2008 lalu marak dibicarakan orang tentang kasus Prita Mulyasari. Dalam kasus ini, Prita mengirimkan e-mail ke sejumlah temannya yang isinya mengandung muatan penghinaan dan pencemaran nama baik kepada RS Omni International Tangerang.

Berdasarkan contoh tersebut, seharusnya kita harus bisa lebih mencerna isi pasal tersebut. Karena bila kita melanggar undang-undang yang berlaku, sanksi yang kita terima sangat berat. Menurut saya, Pasal diatas lebih ditujukan kepada para pengguna social web (Facebook, Friendster, Yahoo Messanger, Twitter, dll). Karena, social web adalah tempat kita berkomunikasi dengan teman-teman. Biasanya, anak muda zaman sekarang mudah emosi dalam menanggapi pesan atau message dari lawannya. Dan alhasil, dia membalas pesan tersebut berupa hinaan, celaan, dan sebagainya. Tanpa disadari, mereka mengirimkan pesan tersebut di dalam situs yang sosial, dimana semua pengguna social web bisa mengetahui apa yang dituliskan.

Oleh karena itu, bila kita menggunakan social web kita harus tahu tata cara atau peraturan yang berlaku. Jangan sampai kita sebagai pengguna social web terkena tindak pidana berdasakan hukum yang berlaku. Contoh sederhananya begini, Kalau kita menulis pesan dalam wall di Facebook, itu terbuka. Tetapi kalau kita menulis pesan dan mengirimkannya lewat fasilitas message di Facebook, itu pesan tertutup. Jadi, kita memang harus berhati-hati dalam bertindak. Jika mengirimkan e-mail kepada seseorang dan tidak ingin orang itu memforward lagi ke pihak lain, ada baiknya kita tegaskan seperti itu.

Untuk lebih jelasnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bisa anda lihat di:
http://www.scribd.com/doc/2362550/UU-ITE

Thank you...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please your comment...